Sabtu, 20 Agustus 2011

Timbangan Pertautan


Ia : " Karena ketiga timbangan sudah aku pahami, sekarang jelaskanlah tentang timbangan pertautan ( talazum ) !

Aku : " Timbangan ini dipahami dari firman Allah SWT : Sekiranya di langit dan di bumi ada Tuhan - Tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa (Q.S 21 : 22 )

Katakanlah ; " Jikalau ada Tuhan - tuhan di samping - Nya, sebagaimana yang mereka katakan, niscaya Tuhan - Tuhan itu mencari jalan kepada Tuhan yang mempunyai 'Arsy " ( Q.S 17 : 42 )  
Andaikata berhala - berhala itu Tuhan, tentulah mereka tidak masuk neraka ( Q.S 21 : 99 )
Penjelasan aplikatif timbangan ini adalah : jika alam semesta mempunyai dua Tuhan, niscaya ia telah hancur ( premis mayor ), dan kenyataanya alam semesta tidak hancur ( premis minor ), maka dari kedua premis itu dapat ditarik sebuah kesimpulan aksiomatik bahwa salah satu dari dua Tuhan itu tidak ada.
Sekiranya disamping Tuhan Sang Pemilik 'Arsy ada Tuhan - Tuhan lain, niscaya Tuhan -Tuhan itu mencari jalan kepada Tuhan yang mempunyai 'Arsy, kenyataanya mereka tidak mencari jalan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Tuhan - Tuhan selain pemilik 'Arsy itu tidak ada. "

Standar timbangan ini dari yang sudah maklum adalah seperti ucapanmu: jika matahari terbit, maka bintang gemintang menghilang. Hal ini diketahui berdasarkan pengalaman sehari – hari. Kemudian engkau katakan : kenyataanya matahari sedang terbit. Hal itu diketahui berdasarkan penglihatan mata. Maka dari situ dapat ditarik kesimpulan bahwa bintang gemintang menghilang. Contoh lain : jika si fulan tidak makan, berarti ia sudah kenyang. Hal itu diketahui berdasarkan pengalaman. Kenyataanya dia makan. Hal itu diketahui berdasarkan indera. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa si fulan belum kenyang.

Adapun mengenai timbangan ini dalam masalah – masalah yang jelimet cukup banyak juga. Sebagai contoh, seorang ahli fiqh ( faqih ) mengatakan, jika memang penjualan maya ( barangnya tidak ada ) itu sah, ia harus ditegaskan dengan obligasi. Kenyataanya tidak ada penegasan obligasi. Maka penjualan maya itu tidak sah. Premis yang pertama di dasarkan pada penelitian syariat yang membuahkan prakiraan walaupun tidak sampai pada tarap ilmu yang meyakinkan. Sementara premis yang kedua didasarkan pada penyerahan si pelaku transaksi dan pendukung – pendukungnya.
Sebagai contoh lain adalah dalam wacana teoritik . jika kreasi alam dan konstruk tubuh manusia merupakan susunan yang menakjubkan dan rapi, tentu pembuatnya adalah Yang Maha Tahu. Menurut akal begitu. Dan kenyataanya susunan alam dan manusia, seperti yang tertangkap oleh pandangan mata, memang menakjubkan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pembuatnya adalah Yang Maha Tahu. Dari situ kita lanjutkan : jika pembuatnya Mahatahu, tentu Dia Hidup. Berdasarkan timbangan pertama, Dia Maha Tahu. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dia Hidup. Selanjutnya, jika Dia Hidup dan Maha Tahu tentu Dia Berdiri Sendiri, Bukan Aksiden. Berdasarkan timbangan terdahulu Dia Hidup dan MahaTahu. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Dia Berdiri Sendiri.
Demikianlah, kesimpulan timbangan ini terus naik ( mi’raj ) dari sifat susunan manusia hingga sifat Penciptanya, yaitu dari kemahatahuan naik kepada kemahahidupan, lalu dari situ naik kepada Zat. Inilah yang disebut mi’raj ruhani. Timbangan – timbangan ini merupakan tangga – tangga pendakian menuju langit lalu menuju Pencipta langit. Premis – premis dalam timbangan ini adalah anak tangganya. Mi’raj spiritual bisa dilakukan oleh siapapun. Sementara mi’raj fisik tidak bisa dilakukan oleh sembarang kekuatan. Ia khusus dilakukan oleh kekuatan kenabian.
Batasan timbangan ini adalah bahwa setiap lazim ( baca : syarat ) pada sesuatu ( malzum ) akan terus mengikutinya dalam segala keadaan. Menafikan lazim serta merta menyebabkan penafian malzum. Begitu pula mengadakan malzum serta merta menyatakan adanya lazim. Bila malzum dinafikan dan lazim diadakan, keduanya tidak akan menghasilkan kesimpulan. Bahkan, timbangan yang demikian merupakan timbangan – timbangan setan, yang terkadang dipakai oleh sebagian Ahl ta’lim dalam menimbang pengetahuanya. Tidakkah engkau tahu bahwa keabsahan shalat mensyaratkan pelakunya telah bersuci. Sudah tentu dibenarkan bila engkau mengatakan :” jika sholat si zaid sah ( malzum ), berarti ia suci ( lazim ).” Kenyataanya si zaid belum bersuci, ini merupakan penafian lazim, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sholatnya tidak sah. Inilah penafian malzumnya. Demikian juga, jika engkau mengatakan,”kenyataanya sholat si zaid sah.” Artinya malzum ada. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ia suci, berarti lazim pun ada. Namun salah jika engkau mengatakan :” kenyataanya si zaid telah bersuci, berarti sholatnya sah.” Sebab mungkin saja sholatnya batal karena alasan yang lain. Keberadaan lazim tidak serta merta menunjukan adanya malzum. Demikian juga salah jika engkau mengatakan : “kenyataanya sholat si zaid batal, berarti dia tidak suci.” Pernyataan ini juga salah dan tidak bisa ditarik kesimpulan seperti itu. Sebab, mungkin saja ketidak sahan sholatnya adalah karena tidak terpenuhinya syarat yang lain. Dengan demikian tidak adanya malzum tidak bisa dijadikan petunjuk akan tidak adanya lazim.
 

3 komentar:

  1. sehubungan dengan pertanyaan sobat mengenai cara membuat postingan terputus dengan kata lain memberikan read more, caranya sebagai berikut:

    pada saat menulis postingan, coba liat pada bagian atas, ada tulisan LINK, kotak biru, gambar video, dan kertas yang robek... Kamu klik saja kertas yang robek tersebut pada bagian mana postingan kamu inginkan terputus...

    BalasHapus
  2. Kalau mau yang ada tulisan you might also:,

    coba baca penjelasannya Disini

    supaya kamu mengerti, simak baik2 penjelasannya. OK.. ^^

    BalasHapus
  3. Oh iya, kalau link download itu cuma style saja...

    Coba kamu perhatikan pada saat membuat entri baru,

    pada bagian atas ada tulisan link (warna biru)? itu yang kita klik teruz masukkan alamat web yg kita inginkan dan tampilannya... Misalnya kayak komenku diatas yg pake kata disini...

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...